Home

▼

TPP KECAMATAN PENEBEL

▼

Selasa, 23 Juni 2026

 


                                                  Rembug Stunting Desa Riang Gede Tahun 2026

                                                        Komitmen Bersama Cegah Stunting 


Pada hari kamis, tanggal 4 Juni 2026, Pemerintah Desa Riang Gede, Kecanaran Penebel, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali menyelenggarakan kegiatan Rembug stunting, Kegiatan ini merupakan forum musyawarah desa untuk merumuskan langkah konvergensi percepatan pencegahan stunting di tingkat Desa. 

Rembug stunting bertempat di Balai Serba Guna Desa Riang Gede, kegiatan dilaksanakan mulai pukul 09:00 wita sampai selesai dengan dihadiri unsur lintas sektor Kabupaten Tabanan.

Rembug Stunting dilaksanakan sebagai tindak lanjut Pemerintah Desa dalam pelaksanaan salah program prioritas penggunaan dana desa. Tujuannya untuk menyepakati rencana kegiatan pencegahan stunting tahun 2027, memastikan intervensi spesifuk dan sensitif tepat sasaran, serta membangun komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan di desa. 

Kegiatan diawali dengan pemaparan data balita stunting dan keluarga beresiko hasil penimbangan bulan januari - mei 2026 oleh bidan desa. dilanjutkan diskusi pemetaan masalah , penentuan lokus prioritas, dan penyusunan rencana aksi. Hasil kesepakatan Rembug Stunting berupa : 

1. Penggunaan PMT Lokal untu balita gizi kurang 

2. Pelatihan Kader tentang pengukuran antropometri 

3. Kunjungan rumah untuk kek ibu hamil oleh TPK 

4. Perbaikan Jamban Sehat ke beberapa rumah warga yang belum punya jamban

Semua / seluruh kesepakatan dituangkan dalam berita acara dan akan diinfut ke RKPDesa Tahun Anggaran 2027. 


Kegiatan ditutup dengan penandatangan komitmen bersama pencegahan stunting oleh seluruh peserta. Pemerintah Desa Riang Gede berkomitmen mengawal hasil rembug stunting agar angka stunting didesa dapat terus diturunkan. 



#Rembugstunting

#Pencegahanstunting

#DesaRiangGede


    " Penulis : Sri Dewi PLD



Senin, 22 Juni 2026

Pelaksanaan Musyawarah Desa Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa ) Tahun Anggaran 2027

 

Pelaksanaan  Musyawarah Desa (Musdes) tentang Penyusunan RKPDesa  Tahun Anggaran 2027

Pendampingan Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan RKPDes merupakan kegiatan yang bertujuan memfasilitasi pemerintah desa dan masyarakat dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) secara partisipatif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pendamping memberikan arahan mengenai tahapan penyusunan RKPDes, membantu mengidentifikasi kebutuhan dan prioritas pembangunan desa berdasarkan hasil musyawarah, serta memastikan usulan kegiatan selaras dengan visi pembangunan desa, RPJMDes, dan kemampuan anggaran desa. Melalui pendampingan ini diharapkan dokumen RKPDes yang dihasilkan berkualitas, tepat sasaran, serta menjadi dasar penyusunan APBDes tahun berikutnya.


Penulis :

Artini