SELAMAT DATANG DI BLOGSPOT TPP KECAMATAN PENEBEL, TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA

SELAMAT DATANG DI BLOGSPOT TPP KECAMATAN PENEBEL, TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA

Selasa, 28 April 2026

                                                                   Desa Tengkudak 

                                                                           Desa Jegu

                                                                        Desa Penatahan 


                                                                          Desa Riang Gede


                                             TRANSPARANSI APBDESA TAHUN 2026 
         ( DESA TENGKUDAK, DESA JEGU, DESA PENATAHAN DAN DESA RIANG GEDE )


APBDesa 2026 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( Desa Tengkudak, Desa Jegu, Desa Penatahan, dan Desa Riang Gede ) Tahun 2026 yang sudah ditetapkan melalui Peraturan Desa. Total anggaran Desa bersumber dari : 
            1. Dana Desa 
            2. Alokasi Dana Desa 
            3. Pendapatan Asli Desa 
            4. Bagi Hasil Pajak / Retribusi 
Anggaran ini akan digunakan untuk 5 bidang yaitu : pemerintahan, pembangunan, pembinaan, pemberdayaan, dan penanggulangan bencana.



Yang terlibat di dalam Transparansi Publikasi APBDesa adalah : 
1. Penyusun : Pemerintah Desa ( Desa Tengkudak, Desa Jegu, Desa Penatahan, Desa riang Gede )               bersama Tim Penyusun APBDesa 
2. Penetap : Kepala Desa dan BPD melalui Musyawarah Desa 
3. Pelaksana : Perangkat Desa, TPK, dan Kader di masing - masing Dusun 
4. Pengawas : BPD, Pendamping Desa, Inspektorat, dan seluruh Masyarakat Desa ( Desa Tengkudak,          Desa Jegu, Desa Penatahan, dan Desa Riang Gede )
5. Sasaran : Seluruh Masyarakat Desa ( Desa Tengkudak, Desa Jegu, Desa Penatahan, dan Desa Riang        Gede ) 



Transparansi Publikasi APBDesa dilaksanakan pada : 
1. Periode Anggaran : 1 Januari 2026  s/d 31 Desember 2026 
2. Penatapan  : Disahkan pada Desember 2025 
3. Pelaksana : Tahap I Januari - Juni , Tahap II Juli - Desember 
4. Pelaporan : Realisasi akan dipublikasikan tiang 3 bulan di blog ini, update pertama : April 2026 



Seluruh kegiatan APBDesa 2026 dilaksanakan diwilayah masing - masing Desa ( Desa Tengkudak, Desa Jegu, Desa Penatahan dan Desa Riang Gede ), Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali. 



APBDesa wajib dipublikasikan karena : 
1. Kewajiban Hukum : Amanat UU No.6/2014 tentang Desa & Permendagri No.20/2018mPasal 72
2. Hak Warga : Memenuhi hak masyarakat atas informasi publikasi sesuai UU KIP No. 14/2008
3. Cegah Penyimpangan : Transparansi = kontrol sosial biar Dana Desa tepat sasaran 
4. Tingkatkan Kepercayaan : Warga tahu uang desa dipakai buat apa, jadi mau ikut gotong royong 




Cara warga bisa mengakses dan mengawasi Desa melalui : Website Desa, Lihat Infografis di depan Kantor Desa dan tempat - tempat strategis yang dipasangi Baliho, Datang langsung Ke Kantor Desa, Memberikan masukan dan saran, ikut musdes 



Alur Pengaduan Jika ada kejanggalan :
1. Lapor ke BPD atau Kades dengan Bukti 
2. Jika 7 hari tidak ditanggapo, lapor ke Camat 
3. Bisa juga Via aplikasi Jaga Desa atau Lapor.go.id 


#DanaDesa
#JagaDesa
#PendampingDesa
#TPPKerjaBerdampak 


Penulis : Ni Luh Wayan Sri Dewi Ramawati ( PLD ) 


PELAKSANAAN REMBUK STUNTING SEBAGAI UPAYA PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING

 Pemerintah Desa Wongaya Gede  melaksanakan kegiatan Rembuk Stunting sebagai upaya bersama dalam percepatan pencegahan dan penanganan stunting di desa. Kegiatan ini melibatkan perangkat desa, kader posyandu, bidan desa, PKK, tokoh masyarakat, serta unsur terkait lainnya untuk membahas kondisi balita berisiko stunting dan langkah penanganannya.


Melalui Rembuk Stunting, desa berkomitmen untuk meningkatkan perhatian terhadap pemenuhan gizi ibu hamil, balita, sanitasi lingkungan, serta pola hidup sehat masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi wadah penyusunan program prioritas agar penanganan stunting dapat berjalan tepat sasaran dan berkelanjutan.

Harapan pemerintah desa Wongaya Gede melalui sinergi dan kepedulian bersama, angka stunting dapat ditekan, sehingga tercipta generasi desa yang sehat, cerdas, dan berkualitas demi masa depan desa yang lebih baik.

Penulis : Artini

Rabu, 22 April 2026

PENINGKATAN KAPASITAS PERANGKAT DESA

 Kegiatan peningkatan kapasitas perangkat desa melalui pelatihan, bimbingan teknis, dan workshop yang difokuskan pada penguatan pemahaman serta keterampilan perangkat desa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing secara efektif dan sesuai regulasi. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja perangkat desa dalam memberikan pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang baik, serta mendukung terciptanya pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Peserta kegiatan adalah seluruh perangkat Desa Babahan, meliputi kepala urusan, kepala seksi, Kepala Kewilayahan dan staf desa. Narasumber berasal dari instansi terkaityaitu Pihak Kecamatan, Pendampng Lokal Desa (PLD). Kegiatan dilaksanakan pada waktu yang telah dijadwalkan oleh pemerintah desa, menyesuaikan dengan agenda kerja.

Kegiatan dilaksanakan di Desa Babahan, Kecamatan Penebel, yang dapat bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa  yang representatif dan mendukung proses pelatihan.


Pelaksanaan kegiatan menggunakan metode partisipatif seperti penyampaian materi, diskusi interaktif,  serta simulasi kerja berdasarkan tupoksi masing-masing perangkat desa. Di akhir kegiatan dilakukan evaluasi untuk mengukur tingkat pemahaman peserta dan efektivitas pelaksanaan kegiatan.


Penulis

I Gusti Made Mustika_PLD



            MONITORING BERSAMA PROGRES PEMBANGUNAN KDMP DI DESA PENATAHAN, KEC.PENEBEL, KAB.TABANAN, PROV.BALI TAHUN 2026 : KOLABORASI PEMDES, KODIM, DAN PENDAMPING DESA 


Kegiatan monitoring dan evaluasi capaian progres fisik Program KDMP / Karya Bakhti TNI Manunggal Desa  Tahun 2026 di Desa Penatahan, Kec.Penebel, Kab. Tabanan, Prov. Bali . Monitoring ini memastikan pembangunan berjalan sesuai RAB, tepat waktu, dan tepat mutu.


Tim monitoring terdiri dari 3 unsur utama :

    1. Pemerintah Desa Penatahan  : Kepala Desa, Kaur Perencanaan, Sekdes, Kawil 

    2. Dandim Tabanan dan Babinsa Desa Penatahan 

    3. Pendamping Desa : Pendamping Lokal Desa 

Hadir juga :BPD, Pengurus KDMP, LPM, dan tokoh masyarakat 

Dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 21 April 2026 , pukul : 11.00 wita sampai selesai 


Lokasi titik pembangunan KDMP Desa Penatahan, Kec.Penebel, Kab.Tabanan, Prov.Bali berada di sebelah timur Lapangan Umum Desa Penatahan 


Monitoring wajib dilakukan karena :

    1. Bentuk pertanggungjawaban bersama atas penggunaan Dana Desa dan dukungan TNI 

    2. Mengukur realisasi progres vs target dalam RPD dan jadwal pelaksanaan 

    3. Deteksi dini kendala lapangan : cuaca, material, tenaga kerja 

    4. Memperkuat kemanunggalan TNI - Rakyat dan prinsip pembangunan partisipatif 

    5. Menjamin transparansi sesuai amanat UU Desa dan Permendagri 20/2018 


Mekanisme monitoring : 

    . Pembukaan oleh Kepala Desa di Kantor Desa Penatahan 

    . Tinjau lapangam ke semua titik., tim cek volume, dimensi, mutu beton, dan kesesuaian dengan RAB

    . Diskusi dan evaluasi hasil tinjau lapangan 

    . Penutup 


Kolaborasi Pemdes, Kodim, dan Pendamping Desa dalam KDMP membuktikan kemanunggalan TNI - Rakyat nyata untuk percepatan pembangunan, Bersama kita wujudkan Desa Penatahan yang maju dan mandiri 


#KDMP

#TMMD

#Kodim

#PendampingDesa

#MonitoringDesa

#DanaDesa

#TNIManunggalRakyatDesaPenatahan 

#TPPKerjaBerdampak


     *Penulis : Ni Luh Wayan Sri Dewi Ramawati PLD * 




Selasa, 21 April 2026

       

MUSYAWARAH DESA LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN TAHUNAN BUMDESA
BUMDESA MERTHA ASIH TAHUN BUKU 2025 



Pemerintah Desa Riang Gede bersama BPD menggelar Musyawarah Desa Pertanggungjawaban dalam rangka penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Tahunan Bumdesa Mertha Asih tahun buku 2025, Musdes ini bertujuan untuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan usaha milik Desa kepada seluruh masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Riang Gede, Ketua BPD, Pendamping Lokal Desa, Sekretaris Kecamatan, Direktur Bumdesa, Pengawas Bumdesa, Perangkat Desa, LKD, Tokoh masyarakat, Tokoh agama, perwakilan kelompok perempuan dan warga desa Riang Gede, Jumlah peserta yang hadir sebanyak 45 orang .

Musyawarah Desa dilaksanakan di Balai Serba Guna Desa Riang Gede,Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali 
Musdes LPJ bumdesa wajib dilaksanakan setiap tahun sesuai amanat PP  No.11 Tahun 2021 dan Permendesa PDTT No.3 Tahun 2021, Tujuannya untuk :
    1. Menyampaiakan realisasi usaha, keuangan, dan capaian bumdesa tagun 2025
    2. Meminta persetujuan masyarakat atas laporan pertanggungjawaban  pengurus
    3. Menetapkan pembagian hasil SHU dan rencana kerja tahun berikutnya 
    4. Menampung aspirasi masyarakat untuk pengembangan Bumdesa 



Rangkaian acara Musdes dimulai dengan pembukaan, menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Sambutan Kepala Desa, lalu pemaparan LPJ oleh Direktur Bumdesa, Dalam papaannya disampaikan :
    . Unit usaha yang dikelola ( Perdagangan ATK, Saprodi Pertanian, Pembayaran Jasa, dll ) 
    . Total aset 2025  Rp. 1.567.271.248
    . Pendapatn : Rp.684.687.43,00 , Biaya : Rp.583.771.890,00 , SHU : Rp. 100.915.547,00
    . Kontribusi PADesa : Rp. 30.274.664  atau 30 % dari SHU 


Setelah pemaparan dilanjutkan dengan sesi tanggapan dari BPD, pengawas, dan peserta musyawarah. Hasil Musdes menyepakati :

    1. LPJ Bumdesa Tahun 2025 diterima dengan catatan tahun depan untuk bisa ditingkatkan lagi                     kinerjanya
    2. Pembagian SHU 30 % untuk PADesa, 70% Cadangan Modal 
    3. Rencana Kerja 2026 : Meningkatkan unit usaha di bidang Saprodi Pertanian, seperti pupuk, obat            pertanian, pengolahan hasil pertanian, dll  
Musdes ditutup dengan penandatangan Berita Acara oleh Kepala Desa, BPD, Direktur dan Perwakilan Masyarakat 



Dengan terlaksananya Musdes LPJ ini, diharapkan Bumdesa Mertha Asih semakin maju, transparan, dan benar - benar menjadi lokomotif ekonomi Desa Riang Gede 



#BUMDesa
#MudesLPJ
#Desa
#TransparansiDesa
#DanaDesa
#TPPKerjaBerdampak

*Penulis : Ni Luh Wayan Sri Dewi Ramawati PLD *
    

Senin, 20 April 2026

Peningkatan Kapasitas Pegawai Bumdesa terkait Pemeringkatan Bumdes Tahun 2026


Pemeringkatan BUMDes Tahun 2026

Pemeringkatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun 2026 merupakan suatu proses penilaian terstruktur yang dilakukan untuk mengukur tingkat kinerja, kapasitas kelembagaan, serta kontribusi BUMDes terhadap pembangunan ekonomi desa. Kegiatan ini menjadi instrumen penting dalam memastikan bahwa pengelolaan BUMDes berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Pemeringkatan dilakukan dengan menggunakan indikator-indikator utama yang mencakup aspek kelembagaan, usaha, keuangan, dampak sosial-ekonomi, inovasi, serta pemanfaatan teknologi digital. Melalui indikator tersebut, setiap BUMDes dinilai secara objektif berdasarkan kondisi nyata di lapangan.

Tahapan pemeringkatan meliputi:

Pengumpulan data melalui dokumen administrasi dan laporan BUMDes

Verifikasi dan validasi oleh tim penilai

Penilaian kinerja berdasarkan instrumen resmi

Penetapan kategori tingkat perkembangan BUMDes

Hasil pemeringkatan biasanya diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori, antara lain:

BUMDes Dasar

BUMDes Berkembang

BUMDes Maju

BUMDes Mandiri

Pemeringkatan ini bertujuan untuk:

Mengetahui tingkat kesehatan dan kinerja BUMDes

Mendorong peningkatan tata kelola usaha desa

Menjadi dasar pemberian pembinaan dan pendampingan

Memperluas akses terhadap pembiayaan dan kerja sama usaha

Dengan adanya pemeringkatan, diharapkan BUMDes mampu meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes), membuka lapangan kerja, serta memperkuat kemandirian ekonomi desa.

Regulasi yang Mengatur Pemeringkatan BUMDes

Pelaksanaan pemeringkatan BUMDes Tahun 2026 tidak terlepas dari berbagai regulasi yang menjadi dasar hukum, antara lain:

1. Undang-Undang Desa

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Mengatur tentang kedudukan desa, kewenangan desa, serta pembentukan dan pengelolaan BUMDes sebagai lembaga ekonomi desa.

2. Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes

Menjelaskan secara rinci mengenai pendirian, pengelolaan, pengembangan usaha, serta pembinaan dan pengawasan BUMDes, termasuk evaluasi kinerja yang menjadi dasar pemeringkatan.

3. Peraturan Menteri Desa

Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan BUMDes

Merupakan regulasi utama yang secara spesifik mengatur mekanisme pemeringkatan BUMDes, termasuk indikator penilaian, metode evaluasi, serta klasifikasi tingkat perkembangan BUMDes.

4. Peraturan Menteri Desa (Pendukung)

Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran BUMDes

Memberikan pedoman awal pengelolaan BUMDes yang menjadi dasar dalam penilaian kelembagaan dan tata kelola.

5. Kebijakan Teknis dan Pedoman Operasional

Selain regulasi formal, pemeringkatan juga mengacu pada:

Pedoman teknis dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Sistem informasi desa dan BUMDes (digitalisasi data)

Instrumen monitoring dan evaluasi dari pemerintah daerah

Penutup

Pemeringkatan BUMDes Tahun 2026 merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan usaha desa. Dengan dukungan regulasi yang kuat, proses ini tidak hanya menjadi alat evaluasi, tetapi juga sebagai sarana pembinaan untuk mendorong BUMDes menjadi lebih profesional, inovatif, dan berdaya saing.

Namun demikian, keberhasilan pemeringkatan sangat bergantung pada kesiapan administrasi, kapasitas sumber daya manusia, serta komitmen pemerintah desa dan pengelola BUMDes. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan desa dalam mendukung penguatan BUMDes secara berkelanjutan.

Penulis :

Ni Made Artininingsih

Pendamping Lokal Desa

Selasa, 14 April 2026

PELAKSANAAN KEGIATAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT DI DESA

PELAKSANAAN POSYANDU  INTEGRASI LAYANAN PRIMER 

Kegiatan Posyandu Integrasi Layanan Primer merupakan upaya peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat yang dilaksanakan di Desa Babahan, Kecamatan Penebel. Kabupaten Tabanan, Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terintegrasi, terutama bagi ibu hamil, balita, Remaja Putri dan  lansia, dan masyarakat umum.

Kegiatan ini melibatkan tenaga kesehatan dari puskesmas, kader posyandu, Kader Pembangunan Mansia (KPM), Tim Pendamping Keluarga (TPK) serta partisipasi aktif masyarakat Desa Babahan. Selain itu, aparat desa juga melibatkan Tenaga Keamanan (Linmas) demi kelancaran Kegiatan Posyandu ILP.

Pelaksanaan Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP) ini dilaksanakan pada hari yang telah dijadwalkan secara rutin setiap bulannya, bertempat di balai desa atau lokasi posyandu yang telah ditentukan di Desa Babahan, Kecamatan Penebel.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini meliputi penimbangan balita, pengukuran tinggi badan, berat badan lingkar kepala, lingkar lengan serta pemberian makan tambahan bagi Balita, pemeriksaan kesehatan ibu hamil, pelayanan kesehatan lansia, serta penyuluhan kesehatan kepada masyarakat. Kader posyandu berperan dalam melakukan pencatatan dan membantu proses pelayanan, sementara tenaga kesehatan memberikan pemeriksaan dan edukasi kesehatan.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Babahan dapat memperoleh akses pelayanan kesehatan yang lebih mudah, meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan, serta mendukung upaya pencegahan penyakit sejak dini.


Penulis

I Gusti Made Mustika_PLD

Minggu, 05 April 2026

MONITORING DAN EVALUASI KEUANGAN DESA OLEH DPMD KABUPATEN TABANAN



Pemerintah Desa Rejasa Kecamatan Penebel menerima kunjungan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2025 dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tabanan pada hari Senin , tanggal 30 Maret 2026 bertempat di Kantor Desa Rejasa

Kegiatan Monev ini dipimpin langsung oleh Tim DPMD Kabupaten Tabanan , PMD Kecamatan didampingi oleh Pendamping Desa Kecamatan 

Tujuan Monev:

1. Memastikan pengelolaan keuangan desa (APBDesa 2025) sesuai aturan (Permendagri 20/2018 & Perbup tentang Pengelolaan Keuangan Desa).

2. Mengecek realisasi fisik & keuangan di lapangan.

3. Memberikan pembinaan apabila ada temuan administrasi.

4. Mendorong akuntabilitas dan transparansi pemerintahan desa.

5. Memberikan Pembinaan kepada Lembaga BPD dan LPM

 Ruang lingkup yang diperiksa:

- Dokumen perencanaan (RPJMDes, RKPDes, APBDesa, RAB).

- Realisasi belanja per bidang & SPJ (bukti belanja, nota, foto kegiatan).

- Laporan realisasi APBDesa semester & tahunan (Siskeudes).

- Aset desa & penyertaan modal BUMDes.

- Papan informasi APBDesa / baliho transparansi.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Rejasa, menyampaikan bahwa seluruh kegiatan pembangunan dan pemberdayaan tahun 2025 telah dilaksanakan sesuai APBDesa yang disepakati lewat Musdes. “Kami terbuka untuk dievaluasi agar pengelolaan keuangan desa semakin baik,” ujarnya.

Hasil Monev:

Tim DPMD memberikan apresiasi atas tertibnya administrasi dan adanya baliho infografis APBDesa di balai desa. Beberapa catatan perbaikan antara lain: kelengkapan bukti foto 0%-50%-100% pada kegiatan fisik dan penertiban penomoran SPJ.

Kami mengucapkan terima kasih kepada Tim DPMD Kabupaten atas pembinaan yang diberikan.

#TPP Kerja Berdampak


Penulis

Komang Dian Ning Laksmi,ST  ( Pendamping Desa )

WUJUD TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS KEUANGAN DI DESA

  BUKTI TRANSPARASI DAN AKUNTABILITAS PENGGUNANAAN ANGGARAN DI DESA

Baliho Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan media informasi publik yang digunakan untuk menyampaikan transparansi pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat. Di Desa Babahan, Biaung, dan Senganan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Bali, Baliho APBDes dipasang sebagai bentuk keterbukaan pemerintah desa terkait perencanaan dan realisasi anggaran desa.

Pemasangan baliho ini dilakukan oleh pemerintah desa bersama perangkat desa sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan penyampaian informasi keuangan kepada masyarakat. Kegiatan ini biasanya dilaksanakan setiap awal tahun anggaran, setelah APBDes disahkan, sehingga masyarakat dapat mengetahui rincian pendapatan, belanja, serta program prioritas desa.

Baliho APBDes tersebut ditempatkan di lokasi strategis seperti depan kantor desa atau area yang mudah diakses masyarakat di Desa Babahan, Biaung, dan Senganan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Bali. Hal ini bertujuan agar informasi dapat dilihat dengan jelas oleh warga desa maupun pihak luar yang berkepentingan.


Proses penyampaian informasi melalui baliho dilakukan dengan menampilkan data secara ringkas, jelas, dan mudah dipahami, meliputi sumber pendapatan desa, alokasi belanja, serta kegiatan pembangunan yang akan atau telah dilaksanakan. Dengan adanya baliho ini, diharapkan masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan anggaran desa serta meningkatkan partisipasi dalam pembangunan desa secara transparan dan akuntabel.

#TPP Kerja Berdampak


Penulis

I Gusti Made Mustika PLD

SOSIALISASI DAN DISKUSI PENDAMPINGAN DANA DESA DARI KEJARI TABANAN

  PELAKSANAAN SOSIALISASI DAN DISKUSI TENTANG PENDAMPINGAN DANA  

                     DESA DARI JAKSA PENGACARA KEJAKSAAN NEGERI TABANAN, BALI

 Pendampingan Dana Desa merupakan kegiatan pengawalan dan pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri Tabanan yang dipimpin oleh Kasi Perdata dan TUN  dalam pengelolaan Dana Desa, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan Dana Desa berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel.

Pendampingan ini dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Tabanan kepada aparatur Desa, khususnya Perbekel, Perangkat Desa, dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan di Desa Babahan.

Kegiatan pendampingan dilaksanakan di Desa Babahan, yang berada di wilayah Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.

Pendampingan dilakukan melalui pemberian konsultasi hukum, pendapat hukum (legal opinion), sosialisasi peraturan perundang-undangan, serta pengawalan dalam pelaksanaan program Dana Desa. Selain itu, JPN juga memberikan pembinaan agar aparatur desa memahami aspek hukum dan mampu menghindari potensi kesalahan administrasi maupun pelanggaran hukum.

Kegiatan dilanjutkan dengan Peninjauan kelapangan unuk Kegiatan yang sudah dilaksanakan di tahun 2025 dan Kegiatan yang akan dilaksanakan di tahun 2026 khusus yang besrsumber dari Dana Desa untuk Kegiatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

#TPP Kerja Berdampak


Penulis

I Gusti Made Mustika PLD


Sabtu, 04 April 2026

Strategi Penguatan Tata Kelola Kelembagaan BUMDes Sanjiwani Desa Sangketan dalam Upaya Peningkatan Status Pemeringkatan.

PENEBEL, TABANAN – Dalam upaya memperkuat struktur ekonomi desa dan daya saing usaha lokal, Pemerintah Desa Sangketan bersama pengelola BUMDes Sanjiwani menggelar kegiatan bertajuk "Strategi Penguatan Tata Kelola Kelembagaan BUMDes Sanjiwani Desa Sangketan dalam Upaya Peningkatan Status Pemeringkatan" pada Kamis (26/3/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Perbekel Desa Sangketan ini difokuskan pada pembenahan administrasi dan sistem manajemen internal guna mengejar kategori "BUMDes Maju" dalam sistem pemeringkatan nasional Kemendesa PDTT. Mengingat potensi besar Desa Sangketan pada sektor perkebunan kopi dan madu, penguatan lembaga dipandang sebagai fondasi utama sebelum melakukan ekspansi pasar yang lebih luas.
Perbekel Desa Sangketan menekankan bahwa pemeringkatan bukan sekadar mengejar status, melainkan indikator akuntabilitas kepada masyarakat. "BUMDes Sanjiwani harus menjadi motor penggerak ekonomi yang sehat secara hukum dan administratif. Dengan tata kelola yang kuat, kepercayaan mitra bisnis dan akses permodalan akan terbuka lebih lebar," ujarnya di sela-sela kegiatan.
Beberapa poin krusial yang dibahas dalam pendampingan ini meliputi digitalisasi laporan keuangan, penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) unit usaha, serta pemutakhiran data aset secara real-time. Langkah ini diambil menyusul target desa untuk menjadikan BUMDes Sanjiwani sebagai pusat distribusi unggulan produk Kopi Buluh Gading dan air minum desa yang lebih profesional.
Melalui penguatan kelembagaan ini, diharapkan skor indikator pemeringkatan BUMDes Sanjiwani meningkat signifikan, yang nantinya akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes) serta kesejahteraan para petani dan pelaku UMKM di wilayah Sangketan.


Sinergi Membangun Ekonomi: Pendampingan Rapat Tahunan Koperasi Merah Putih Desa Pesagi


 PESAGI, PENEBEL – Dalam upaya memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan, Pemerintah Desa Pesagi bersama pendamping desa melaksanakan pendampingan intensif pada Rapat Anggaran Tahunan Koperasi (Kopdes) Merah Putih Desa Pesagi. Kegiatan yang berlangsung pada Senin, 30 Maret 2026 di Balai Desa Pesagi ini menjadi momentum krusial bagi evaluasi kinerja dan penyusunan arah kebijakan ekonomi desa setahun ke depan.

Rapat tahunan ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan bukti nyata transparansi pengelolaan unit ekonomi desa yang dikelola secara profesional melalui wadah Koperasi Merah Putih.

Pendampingan Strategis untuk Tata Kelola Sehat

Kehadiran Pendamping Desa Kecamatan Penebel dalam rapat ini memberikan nilai tambah bagi keberlangsungan koperasi. Pendampingan difokuskan pada penguatan tata kelola administrasi, verifikasi laporan keuangan, serta sinkronisasi program koperasi dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Pesagi.
"Sinergi antara pengurus koperasi, anggota, dan pendamping sangat diperlukan untuk memastikan Koperasi Merah Putih tetap sehat dan berdaya saing. Kami hadir untuk memastikan bahwa setiap unit usaha yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat ekonomi langsung bagi warga Pesagi," ujar Pendamping Desa di sela-sela pemaparan laporan.

Pencapaian dan Inovasi Ekonomi 2026

Dalam rapat tersebut, pengurus Koperasi Merah Putih memaparkan realisasi program sepanjang tahun berjalan. Beberapa poin penting yang menjadi sorotan adalah:
  • Peningkatan Sisa Hasil Usaha (SHU): Capaian positif yang menunjukkan kemandirian ekonomi koperasi.
  • Penguatan Unit Usaha: Inovasi layanan yang menyentuh kebutuhan harian warga dan dukungan terhadap sektor pertanian yang menjadi napas ekonomi di Desa Pesagi.
  • Distribusi Manfaat: Program-program sosial dari dana pembangunan desa yang disalurkan melalui mekanisme koperasi untuk kesejahteraan anggota.

Komitmen Perbekel dan Harapan Masyarakat

Perbekel Desa Pesagi dalam sambutannya memberikan apresiasi tinggi atas kinerja pengurus dan partisipasi aktif anggota. Ia menegaskan bahwa Koperasi Merah Putih adalah tulang punggung desa dalam menekan angka kemiskinan dan meningkatkan inklusi keuangan di tingkat lokal.
"Dengan pendampingan yang intensif pada 30 Maret ini, kita ingin Koperasi Merah Putih menjadi contoh bagi desa-desa lain di Penebel. Ekonomi desa harus kuat dari dalam, dan koperasi adalah kuncinya," tegasnya.
Kegiatan ini ditutup dengan disetujuinya oleh anggota dan pengurus KDMP yang hadir dengan gerai pupuk dan obat-obat pertanian serta gerai simpan pinjam menandai kesiapan Koperasi Merah Putih Pesagi untuk melompat lebih tinggi di tahun 2026.

Detail Kegiatan:
  • Hari/Tanggal: Senin, 30 Maret 2026
  • Tempat: Balai Desa Pesagi, Kecamatan Penebel, Tabanan
  • Peserta: Pengurus Kopdes, Anggota Koperasi, Pendamping Desa, Perbekel, dan BPD.

Wujudkan Desa Rejasa Bebas Stunting, Pemdes dan Kader Bersatu dalam Rembug desa

REJASA, PENEBEL – Pemerintah Desa (Pemdes) Rejasa menunjukkan komitmen nyata dalam menciptakan generasi masa depan yang sehat dan unggul. Pada hari Jumat, 6 Maret 2026, bertempat di Balai Desa Rejasa, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, telah dilaksanakan Rembuk Stunting sebagai agenda krusial dalam perencanaan pembangunan desa tahun anggaran mendatang.

Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi seluruh elemen desa untuk menyatukan persepsi dan data guna memastikan konvergensi pencegahan stunting berjalan efektif hingga ke tingkat rumah tangga. [1]

Pendampingan Intensif untuk Hasil Maksimal

Pelaksanaan Rembug Stunting ini didampingi langsung oleh Pendamping Desa  Kecamatan Penebel. Kehadiran para pendamping bertujuan untuk memastikan bahwa setiap usulan program yang lahir dari rembug ini selaras dengan regulasi penggunaan Dana Desa serta standar nasional percepatan penurunan stunting.
"Pendampingan ini sangat krusial agar alokasi anggaran yang disusun Pemdes Rejasa benar-benar menyasar 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Kami memastikan data dari Kader Pembangunan Manusia (KPM) dan bidan desa terintegrasi dengan baik ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa)," ujar salah satu Pendamping Desa di sela-sela kegiatan.

Sinergi Lintas Sektor: Dari Data Menuju Aksi

Perbekel Desa Rejasa dalam sambutannya menekankan bahwa keterlibatan aktif para kader kesehatan dan tokoh masyarakat adalah kunci utama. "Stunting bukan hanya urusan medis, tapi urusan bersama. Melalui rembuk pada 6 Maret ini, kita bedah data balita dan ibu hamil di setiap banjar agar tidak ada yang terlewatkan dari intervensi gizi," tegasnya.
Beberapa poin kesepakatan utama yang dihasilkan dalam rembuk tersebut meliputi:
  • Optimalisasi PMT Lokal: Penguatan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) berbasis pangan lokal yang bergizi bagi balita dan ibu hamil KEK (Kurang Energi Kronis).
  • Insentif dan Kapasitas Kader: Dukungan operasional bagi Kader Posyandu dan KPM untuk pemantauan pertumbuhan yang lebih akurat.
  • Sanitasi Layak: Komitmen perbaikan sarana air bersih dan sanitasi di titik-titik rawan sebagai penunjang kesehatan lingkungan.

Langkah Strategis Menuju Rejasa Sehat

Bidan Desa Rejasa turut memaparkan progres kesehatan anak di wilayah tersebut, yang menjadi basis diskusi bagi peserta rembuk. Partisipasi aktif dari perwakilan BPD, TP-PKK, serta para kelihan banjar dinas menunjukkan soliditas Desa Rejasa dalam memerangi stunting.
Dengan tuntasnya Rembuk Stunting pada 6 Maret 2026 ini, Pemdes Rejasa telah memiliki peta jalan yang jelas untuk mengalokasikan anggaran yang tepat sasaran. Hasil rembuk ini akan menjadi dokumen resmi yang mengawal kebijakan pembangunan kesehatan Desa Rejasa menuju desa yang mandiri, sehat, dan bebas stunting.

Ringkasan Kegiatan:
  • Hari/Tanggal: Jumat, 6 Maret 2026
  • Lokasi: Balai Desa Rejasa, Penebel, Tabanan
  • Pihak Terlibat: Pemdes Rejasa, BPD, Pendamping Desa, Bidan Desa, KPM, dan Kader Posyandu. 

Dompet Desa Jadi Konsumsi Publik, Pemdes Sangketan Penebel Tabanan Tegaskan Transparansi

 




PENEBEL, TABANAN – Mengawali Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Desa (Pemdes) Sangketan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, melakukan langkah progresif dalam keterbukaan informasi. Istilah "Dompet Desa" kini benar-benar menjadi konsumsi publik setelah Pemdes Sangketan memasang baliho raksasa berisi rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2026 serta laporan realisasi anggaran tahun sebelumnya di area terbuka yang mudah diakses warga.
Langkah ini merupakan komitmen Perbekel dan seluruh perangkat Desa Sangketan untuk memastikan bahwa setiap rupiah dana yang dikelola desa—baik dari Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD)—dapat dipantau langsung oleh masyarakat tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Poin Utama Keterbukaan Anggaran

Dalam baliho infografis tersebut, masyarakat dapat melihat rincian alokasi anggaran yang mencakup lima bidang utama sesuai regulasi:
  • Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Menjamin kelancaran pelayanan administrasi dan operasional kantor desa untuk melayani warga Sangketan.
  • Pelaksanaan Pembangunan: Fokus pada infrastruktur pedesaan, pemeliharaan akses jalan, dan penguatan fasilitas umum guna mendukung sektor pariwisata serta pertanian di lereng Gunung Batukaru.
  • Pembinaan Kemasyarakatan: Alokasi untuk kegiatan adat, budaya, dan keagamaan, termasuk dukungan bagi penguatan desa adat dan partisipasi dalam Bulan Bahasa Bali yang menjadi agenda prioritas di Bali.
  • Pemberdayaan Masyarakat: Program peningkatan kapasitas SDM lokal, penguatan BUMDes, serta pemberdayaan kelompok tani dan pengrajin lokal.
  • Penanggulangan Bencana & Mendesak: Penyediaan dana cadangan untuk situasi darurat guna menjamin jaring pengaman sosial bagi warga yang membutuhkan.

Meningkatkan Kepercayaan dan Partisipasi

Perbekel Desa Sangketan menyampaikan bahwa publikasi anggaran ini bertujuan untuk menghilangkan kecurigaan dan membangun kepercayaan (trust) antara pemerintah desa dan warga. "Transparansi adalah fondasi pembangunan. Dengan baliho ini, kami mengundang warga untuk ikut mengawasi, memberi masukan, dan merasa memiliki setiap program yang direncanakan," tegasnya.
Selain melalui baliho fisik, informasi mengenai kegiatan desa juga terus diperbarui melalui Website Resmi Desa Sangketan untuk menjangkau warga yang berada di luar desa maupun generasi muda yang melek digital.
Upaya transparansi ini sejalan dengan visi Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas mulai dari tingkat desa. Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk bertanya atau memberikan aspirasi demi kemajuan Desa Sangketan yang lebih mandiri dan sejahtera.

Fakta Menarik:
  • Lokasi Pemasangan: Titik strategis yang sering dilalui warga guna memastikan pesan keterbukaan sampai ke seluruh lapisan masyarakat.
  • Sinergi: Kegiatan ini didorong oleh pengawasan rutin dari pihak Kecamatan Penebel dan pendampingan dari dinas terkait di Kabupaten Tabanan.


Transparansi Tanpa Batas: Detail Anggaran Desa Kini Terpampang Nyata di Desa Tegallinggah


PENEBEL, TABANAN – Pemerintah Desa (Pemdes) Tegallinggah, Kecamatan Penebel, kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Sebagai bentuk nyata keterbukaan informasi publik, Pemdes Tegallinggah secara resmi memasang baliho besar berisi rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 dan laporan realisasi tahun sebelumnya di titik strategis desa.
Pemasangan baliho ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan upaya memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengetahui ke mana setiap rupiah dana desa dialokasikan. Langkah ini sejalan dengan arahan Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk memperkuat transparansi di tingkat desa.
Rincian Anggaran yang Terpampang
Dalam baliho infografis tersebut, masyarakat dapat melihat secara detail struktur pendapatan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), hingga Pajak dan Retribusi Daerah. Secara garis besar, anggaran tahun ini difokuskan pada beberapa bidang prioritas, di antaranya:

  • Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Meliputi operasional kantor desa dan tunjangan perangkat desa guna memastikan pelayanan publik berjalan optimal.
  • Pembangunan Desa: Fokus pada peningkatan infrastruktur lingkungan, seperti pemeliharaan jalan desa dan drainase untuk mendukung sektor pertanian yang menjadi potensi unggulan di wilayah Penebel.
  • Pembinaan Kemasyarakatan: Anggaran dialokasikan untuk pelestarian adat dan budaya, termasuk dukungan untuk kegiatan Bulan Bahasa Bali VIII yang menjadi agenda rutin desa.
  • Pemberdayaan Masyarakat: Program pelatihan keterampilan bagi warga dan penguatan ketahanan pangan desa.
  • Penanggulangan Bencana & Darurat: Dana cadangan untuk situasi mendesak guna memberikan rasa aman bagi warga Tegallinggah.
Membangun Kepercayaan Masyarakat
Perbekel Desa Tegallinggah menegaskan bahwa transparansi adalah kunci utama dalam membangun desa. "Kami ingin warga tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga pengawas aktif pembangunan. Dengan terpampangnya anggaran ini secara nyata, tidak ada lagi sekat informasi antara pemerintah desa dan masyarakat," ujarnya saat ditemui di Kantor Desa.
Melalui Website Resmi Desa Tegallinggah, informasi ini juga dapat diakses secara digital, namun keberadaan baliho fisik dianggap sangat penting bagi warga yang sering melintas di jalur utama desa agar informasi tersampaikan secara masif dan langsung.
Langkah ini mendapat apresiasi positif dari tokoh masyarakat setempat. Diharapkan dengan adanya keterbukaan ini, sinergi antara warga dan pemerintah desa semakin kuat demi mewujudkan Desa Tegallinggah yang lebih maju dan mandiri.
Informasi Terkait:
  • Lokasi: Desa Tegallinggah, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Bali.
  • Camat Penebel: Pendampingan administrasi rutin dilakukan oleh Kantor Camat Penebel guna memastikan penyusunan APBDes tepat waktu.

Kamis, 02 April 2026

TRANSPARANSI APBDESA TAHUN ANGGARAN 2026

 Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan pertanggungjawaban kepada masyarakat, Pemerintah Desa Pitra , Desa Rejasa dan desa  Pesagi Kecamatan Penebel Kabupaten Tabanan  menyampaikan ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026.

APBDesa ini telah dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes) dan ditetapkan melalui Peraturan Desa . Kami mengajak seluruh warga untuk ikut mengawasi pelaksanaan program pembangunan desa. 

Transparansi APBDesa dalam bentuk baliho yang dipasang dimasing-masing depan Kantor Desa dan 2 tempat yang strategis 

                                    Baliho Desa Pitra

                                            Baliho Desa Pesagi 

 

                                            Baliho Desa Rejasa

  








PELAKSANAAN EVALUASI PERUBAHAN APBDes TA 2026

 Menindak lanjuti terkait Surat Nomor 044/644/PMD/C.Penebel tentang Pemberitahuain Evaluasi Perubahan APBDes TA  2026, Telah dilaksanakan ke...