Desa Jegu
Selasa, 28 April 2026
Desa Jegu
PELAKSANAAN REMBUK STUNTING SEBAGAI UPAYA PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
Pemerintah Desa Wongaya Gede melaksanakan kegiatan Rembuk Stunting sebagai upaya bersama dalam percepatan pencegahan dan penanganan stunting di desa. Kegiatan ini melibatkan perangkat desa, kader posyandu, bidan desa, PKK, tokoh masyarakat, serta unsur terkait lainnya untuk membahas kondisi balita berisiko stunting dan langkah penanganannya.
Melalui Rembuk Stunting, desa berkomitmen untuk meningkatkan perhatian terhadap pemenuhan gizi ibu hamil, balita, sanitasi lingkungan, serta pola hidup sehat masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi wadah penyusunan program prioritas agar penanganan stunting dapat berjalan tepat sasaran dan berkelanjutan.
Harapan pemerintah desa Wongaya Gede melalui sinergi dan kepedulian bersama, angka stunting dapat ditekan, sehingga tercipta generasi desa yang sehat, cerdas, dan berkualitas demi masa depan desa yang lebih baik.
Penulis : Artini
Rabu, 22 April 2026
PENINGKATAN KAPASITAS PERANGKAT DESA
Kegiatan peningkatan kapasitas perangkat desa melalui pelatihan, bimbingan teknis, dan workshop yang difokuskan pada penguatan pemahaman serta keterampilan perangkat desa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing secara efektif dan sesuai regulasi. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja perangkat desa dalam memberikan pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang baik, serta mendukung terciptanya pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Peserta kegiatan adalah seluruh perangkat Desa Babahan, meliputi kepala urusan, kepala seksi, Kepala Kewilayahan dan staf desa. Narasumber berasal dari instansi terkaityaitu Pihak Kecamatan, Pendampng Lokal Desa (PLD). Kegiatan dilaksanakan pada waktu yang telah dijadwalkan oleh pemerintah desa, menyesuaikan dengan agenda kerja.
Kegiatan dilaksanakan di Desa Babahan, Kecamatan Penebel, yang dapat bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa yang representatif dan mendukung proses pelatihan.
Pelaksanaan kegiatan menggunakan metode partisipatif seperti penyampaian materi, diskusi interaktif, serta simulasi kerja berdasarkan tupoksi masing-masing perangkat desa. Di akhir kegiatan dilakukan evaluasi untuk mengukur tingkat pemahaman peserta dan efektivitas pelaksanaan kegiatan.
Penulis
I Gusti Made Mustika_PLD
MONITORING BERSAMA PROGRES PEMBANGUNAN KDMP DI DESA PENATAHAN, KEC.PENEBEL, KAB.TABANAN, PROV.BALI TAHUN 2026 : KOLABORASI PEMDES, KODIM, DAN PENDAMPING DESA
Kegiatan monitoring dan evaluasi capaian progres fisik Program KDMP / Karya Bakhti TNI Manunggal Desa Tahun 2026 di Desa Penatahan, Kec.Penebel, Kab. Tabanan, Prov. Bali . Monitoring ini memastikan pembangunan berjalan sesuai RAB, tepat waktu, dan tepat mutu.
Tim monitoring terdiri dari 3 unsur utama :
1. Pemerintah Desa Penatahan : Kepala Desa, Kaur Perencanaan, Sekdes, Kawil
2. Dandim Tabanan dan Babinsa Desa Penatahan
3. Pendamping Desa : Pendamping Lokal Desa
Hadir juga :BPD, Pengurus KDMP, LPM, dan tokoh masyarakat
Dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 21 April 2026 , pukul : 11.00 wita sampai selesai
Lokasi titik pembangunan KDMP Desa Penatahan, Kec.Penebel, Kab.Tabanan, Prov.Bali berada di sebelah timur Lapangan Umum Desa Penatahan
Monitoring wajib dilakukan karena :
1. Bentuk pertanggungjawaban bersama atas penggunaan Dana Desa dan dukungan TNI
2. Mengukur realisasi progres vs target dalam RPD dan jadwal pelaksanaan
3. Deteksi dini kendala lapangan : cuaca, material, tenaga kerja
4. Memperkuat kemanunggalan TNI - Rakyat dan prinsip pembangunan partisipatif
5. Menjamin transparansi sesuai amanat UU Desa dan Permendagri 20/2018
Mekanisme monitoring :
. Pembukaan oleh Kepala Desa di Kantor Desa Penatahan
. Tinjau lapangam ke semua titik., tim cek volume, dimensi, mutu beton, dan kesesuaian dengan RAB
. Diskusi dan evaluasi hasil tinjau lapangan
. Penutup
Kolaborasi Pemdes, Kodim, dan Pendamping Desa dalam KDMP membuktikan kemanunggalan TNI - Rakyat nyata untuk percepatan pembangunan, Bersama kita wujudkan Desa Penatahan yang maju dan mandiri
#KDMP
#TMMD
#Kodim
#PendampingDesa
#MonitoringDesa
#DanaDesa
#TNIManunggalRakyatDesaPenatahan
#TPPKerjaBerdampak
*Penulis : Ni Luh Wayan Sri Dewi Ramawati PLD *
Selasa, 21 April 2026
Senin, 20 April 2026
Peningkatan Kapasitas Pegawai Bumdesa terkait Pemeringkatan Bumdes Tahun 2026
Pemeringkatan BUMDes Tahun 2026
Pemeringkatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun 2026 merupakan suatu proses penilaian terstruktur yang dilakukan untuk mengukur tingkat kinerja, kapasitas kelembagaan, serta kontribusi BUMDes terhadap pembangunan ekonomi desa. Kegiatan ini menjadi instrumen penting dalam memastikan bahwa pengelolaan BUMDes berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Pemeringkatan dilakukan dengan menggunakan indikator-indikator utama yang mencakup aspek kelembagaan, usaha, keuangan, dampak sosial-ekonomi, inovasi, serta pemanfaatan teknologi digital. Melalui indikator tersebut, setiap BUMDes dinilai secara objektif berdasarkan kondisi nyata di lapangan.
Tahapan pemeringkatan meliputi:
Pengumpulan data melalui dokumen administrasi dan laporan BUMDes
Verifikasi dan validasi oleh tim penilai
Penilaian kinerja berdasarkan instrumen resmi
Penetapan kategori tingkat perkembangan BUMDes
Hasil pemeringkatan biasanya diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori, antara lain:
BUMDes Dasar
BUMDes Berkembang
BUMDes Maju
BUMDes Mandiri
Pemeringkatan ini bertujuan untuk:
Mengetahui tingkat kesehatan dan kinerja BUMDes
Mendorong peningkatan tata kelola usaha desa
Menjadi dasar pemberian pembinaan dan pendampingan
Memperluas akses terhadap pembiayaan dan kerja sama usaha
Dengan adanya pemeringkatan, diharapkan BUMDes mampu meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes), membuka lapangan kerja, serta memperkuat kemandirian ekonomi desa.
Regulasi yang Mengatur Pemeringkatan BUMDes
Pelaksanaan pemeringkatan BUMDes Tahun 2026 tidak terlepas dari berbagai regulasi yang menjadi dasar hukum, antara lain:
1. Undang-Undang Desa
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Mengatur tentang kedudukan desa, kewenangan desa, serta pembentukan dan pengelolaan BUMDes sebagai lembaga ekonomi desa.
2. Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes
Menjelaskan secara rinci mengenai pendirian, pengelolaan, pengembangan usaha, serta pembinaan dan pengawasan BUMDes, termasuk evaluasi kinerja yang menjadi dasar pemeringkatan.
3. Peraturan Menteri Desa
Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan BUMDes
Merupakan regulasi utama yang secara spesifik mengatur mekanisme pemeringkatan BUMDes, termasuk indikator penilaian, metode evaluasi, serta klasifikasi tingkat perkembangan BUMDes.
4. Peraturan Menteri Desa (Pendukung)
Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran BUMDes
Memberikan pedoman awal pengelolaan BUMDes yang menjadi dasar dalam penilaian kelembagaan dan tata kelola.
5. Kebijakan Teknis dan Pedoman Operasional
Selain regulasi formal, pemeringkatan juga mengacu pada:
Pedoman teknis dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Sistem informasi desa dan BUMDes (digitalisasi data)
Instrumen monitoring dan evaluasi dari pemerintah daerah
Penutup
Pemeringkatan BUMDes Tahun 2026 merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan usaha desa. Dengan dukungan regulasi yang kuat, proses ini tidak hanya menjadi alat evaluasi, tetapi juga sebagai sarana pembinaan untuk mendorong BUMDes menjadi lebih profesional, inovatif, dan berdaya saing.
Namun demikian, keberhasilan pemeringkatan sangat bergantung pada kesiapan administrasi, kapasitas sumber daya manusia, serta komitmen pemerintah desa dan pengelola BUMDes. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan desa dalam mendukung penguatan BUMDes secara berkelanjutan.
Penulis :
Ni Made Artininingsih
Pendamping Lokal Desa
Selasa, 14 April 2026
PELAKSANAAN KEGIATAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT DI DESA
PELAKSANAAN POSYANDU INTEGRASI LAYANAN PRIMER
Kegiatan Posyandu Integrasi Layanan Primer merupakan upaya peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat yang dilaksanakan di Desa Babahan, Kecamatan Penebel. Kabupaten Tabanan, Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terintegrasi, terutama bagi ibu hamil, balita, Remaja Putri dan lansia, dan masyarakat umum.
Kegiatan ini melibatkan tenaga kesehatan dari puskesmas, kader posyandu, Kader Pembangunan Mansia (KPM), Tim Pendamping Keluarga (TPK) serta partisipasi aktif masyarakat Desa Babahan. Selain itu, aparat desa juga melibatkan Tenaga Keamanan (Linmas) demi kelancaran Kegiatan Posyandu ILP.
Pelaksanaan Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP) ini dilaksanakan pada hari yang telah dijadwalkan secara rutin setiap bulannya, bertempat di balai desa atau lokasi posyandu yang telah ditentukan di Desa Babahan, Kecamatan Penebel.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini meliputi penimbangan balita, pengukuran tinggi badan, berat badan lingkar kepala, lingkar lengan serta pemberian makan tambahan bagi Balita, pemeriksaan kesehatan ibu hamil, pelayanan kesehatan lansia, serta penyuluhan kesehatan kepada masyarakat. Kader posyandu berperan dalam melakukan pencatatan dan membantu proses pelayanan, sementara tenaga kesehatan memberikan pemeriksaan dan edukasi kesehatan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Babahan dapat memperoleh akses pelayanan kesehatan yang lebih mudah, meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan, serta mendukung upaya pencegahan penyakit sejak dini.
Penulis
I Gusti Made Mustika_PLD
Minggu, 05 April 2026
MONITORING DAN EVALUASI KEUANGAN DESA OLEH DPMD KABUPATEN TABANAN
Pemerintah Desa Rejasa Kecamatan Penebel menerima kunjungan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2025 dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tabanan pada hari Senin , tanggal 30 Maret 2026 bertempat di Kantor Desa Rejasa
Kegiatan Monev ini dipimpin langsung oleh Tim DPMD Kabupaten Tabanan , PMD Kecamatan didampingi oleh Pendamping Desa Kecamatan
Tujuan Monev:
1. Memastikan pengelolaan keuangan desa (APBDesa 2025) sesuai aturan (Permendagri 20/2018 & Perbup tentang Pengelolaan Keuangan Desa).
2. Mengecek realisasi fisik & keuangan di lapangan.
3. Memberikan pembinaan apabila ada temuan administrasi.
4. Mendorong akuntabilitas dan transparansi pemerintahan desa.
5. Memberikan Pembinaan kepada Lembaga BPD dan LPM
Ruang lingkup yang diperiksa:
- Dokumen perencanaan (RPJMDes, RKPDes, APBDesa, RAB).
- Realisasi belanja per bidang & SPJ (bukti belanja, nota, foto kegiatan).
- Laporan realisasi APBDesa semester & tahunan (Siskeudes).
- Aset desa & penyertaan modal BUMDes.
- Papan informasi APBDesa / baliho transparansi.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Rejasa, menyampaikan bahwa seluruh kegiatan pembangunan dan pemberdayaan tahun 2025 telah dilaksanakan sesuai APBDesa yang disepakati lewat Musdes. “Kami terbuka untuk dievaluasi agar pengelolaan keuangan desa semakin baik,” ujarnya.
Hasil Monev:
Tim DPMD memberikan apresiasi atas tertibnya administrasi dan adanya baliho infografis APBDesa di balai desa. Beberapa catatan perbaikan antara lain: kelengkapan bukti foto 0%-50%-100% pada kegiatan fisik dan penertiban penomoran SPJ.
Kami mengucapkan terima kasih kepada Tim DPMD Kabupaten atas pembinaan yang diberikan.
#TPP Kerja Berdampak
Penulis
Komang Dian Ning Laksmi,ST ( Pendamping Desa )
WUJUD TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS KEUANGAN DI DESA
BUKTI TRANSPARASI DAN AKUNTABILITAS PENGGUNANAAN ANGGARAN DI DESA
Baliho Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan media informasi publik yang digunakan untuk menyampaikan transparansi pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat. Di Desa Babahan, Biaung, dan Senganan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Bali, Baliho APBDes dipasang sebagai bentuk keterbukaan pemerintah desa terkait perencanaan dan realisasi anggaran desa.
Pemasangan baliho ini dilakukan oleh pemerintah desa bersama perangkat desa sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan penyampaian informasi keuangan kepada masyarakat. Kegiatan ini biasanya dilaksanakan setiap awal tahun anggaran, setelah APBDes disahkan, sehingga masyarakat dapat mengetahui rincian pendapatan, belanja, serta program prioritas desa.
Baliho APBDes tersebut ditempatkan di lokasi strategis seperti depan kantor desa atau area yang mudah diakses masyarakat di Desa Babahan, Biaung, dan Senganan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Bali. Hal ini bertujuan agar informasi dapat dilihat dengan jelas oleh warga desa maupun pihak luar yang berkepentingan.
Proses penyampaian informasi melalui baliho dilakukan dengan menampilkan data secara ringkas, jelas, dan mudah dipahami, meliputi sumber pendapatan desa, alokasi belanja, serta kegiatan pembangunan yang akan atau telah dilaksanakan. Dengan adanya baliho ini, diharapkan masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan anggaran desa serta meningkatkan partisipasi dalam pembangunan desa secara transparan dan akuntabel.
#TPP Kerja Berdampak
Penulis
I Gusti Made Mustika PLD
SOSIALISASI DAN DISKUSI PENDAMPINGAN DANA DESA DARI KEJARI TABANAN
PELAKSANAAN SOSIALISASI DAN DISKUSI TENTANG PENDAMPINGAN DANA
DESA DARI JAKSA PENGACARA KEJAKSAAN NEGERI TABANAN, BALI
Pendampingan Dana Desa merupakan kegiatan pengawalan dan pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri Tabanan yang dipimpin oleh Kasi Perdata dan TUN dalam pengelolaan Dana Desa, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan Dana Desa berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel.
Pendampingan ini dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Tabanan kepada aparatur Desa, khususnya Perbekel, Perangkat Desa, dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan di Desa Babahan.
Kegiatan pendampingan dilaksanakan di Desa Babahan, yang berada di wilayah Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.
Pendampingan dilakukan melalui pemberian konsultasi hukum, pendapat hukum (legal opinion), sosialisasi peraturan perundang-undangan, serta pengawalan dalam pelaksanaan program Dana Desa. Selain itu, JPN juga memberikan pembinaan agar aparatur desa memahami aspek hukum dan mampu menghindari potensi kesalahan administrasi maupun pelanggaran hukum.
Kegiatan dilanjutkan dengan Peninjauan kelapangan unuk Kegiatan yang sudah dilaksanakan di tahun 2025 dan Kegiatan yang akan dilaksanakan di tahun 2026 khusus yang besrsumber dari Dana Desa untuk Kegiatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
#TPP Kerja Berdampak
Penulis
I Gusti Made Mustika PLD
Sabtu, 04 April 2026
Strategi Penguatan Tata Kelola Kelembagaan BUMDes Sanjiwani Desa Sangketan dalam Upaya Peningkatan Status Pemeringkatan.
Sinergi Membangun Ekonomi: Pendampingan Rapat Tahunan Koperasi Merah Putih Desa Pesagi
PESAGI, PENEBEL – Dalam upaya memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan, Pemerintah Desa Pesagi bersama pendamping desa melaksanakan pendampingan intensif pada Rapat Anggaran Tahunan Koperasi (Kopdes) Merah Putih Desa Pesagi. Kegiatan yang berlangsung pada Senin, 30 Maret 2026 di Balai Desa Pesagi ini menjadi momentum krusial bagi evaluasi kinerja dan penyusunan arah kebijakan ekonomi desa setahun ke depan.
Pendampingan Strategis untuk Tata Kelola Sehat
Pencapaian dan Inovasi Ekonomi 2026
- Peningkatan Sisa Hasil Usaha (SHU): Capaian positif yang menunjukkan kemandirian ekonomi koperasi.
- Penguatan Unit Usaha: Inovasi layanan yang menyentuh kebutuhan harian warga dan dukungan terhadap sektor pertanian yang menjadi napas ekonomi di Desa Pesagi.
- Distribusi Manfaat: Program-program sosial dari dana pembangunan desa yang disalurkan melalui mekanisme koperasi untuk kesejahteraan anggota.
Komitmen Perbekel dan Harapan Masyarakat
- Hari/Tanggal: Senin, 30 Maret 2026
- Tempat: Balai Desa Pesagi, Kecamatan Penebel, Tabanan
- Peserta: Pengurus Kopdes, Anggota Koperasi, Pendamping Desa, Perbekel, dan BPD.
Wujudkan Desa Rejasa Bebas Stunting, Pemdes dan Kader Bersatu dalam Rembug desa
REJASA, PENEBEL – Pemerintah Desa (Pemdes) Rejasa menunjukkan komitmen nyata dalam menciptakan generasi masa depan yang sehat dan unggul. Pada hari Jumat, 6 Maret 2026, bertempat di Balai Desa Rejasa, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, telah dilaksanakan Rembuk Stunting sebagai agenda krusial dalam perencanaan pembangunan desa tahun anggaran mendatang.
Pendampingan Intensif untuk Hasil Maksimal
Sinergi Lintas Sektor: Dari Data Menuju Aksi
- Optimalisasi PMT Lokal: Penguatan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) berbasis pangan lokal yang bergizi bagi balita dan ibu hamil KEK (Kurang Energi Kronis).
- Insentif dan Kapasitas Kader: Dukungan operasional bagi Kader Posyandu dan KPM untuk pemantauan pertumbuhan yang lebih akurat.
- Sanitasi Layak: Komitmen perbaikan sarana air bersih dan sanitasi di titik-titik rawan sebagai penunjang kesehatan lingkungan.
Langkah Strategis Menuju Rejasa Sehat
- Hari/Tanggal: Jumat, 6 Maret 2026
- Lokasi: Balai Desa Rejasa, Penebel, Tabanan
- Pihak Terlibat: Pemdes Rejasa, BPD, Pendamping Desa, Bidan Desa, KPM, dan Kader Posyandu.
Dompet Desa Jadi Konsumsi Publik, Pemdes Sangketan Penebel Tabanan Tegaskan Transparansi
Poin Utama Keterbukaan Anggaran
- Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Menjamin kelancaran pelayanan administrasi dan operasional kantor desa untuk melayani warga Sangketan.
- Pelaksanaan Pembangunan: Fokus pada infrastruktur pedesaan, pemeliharaan akses jalan, dan penguatan fasilitas umum guna mendukung sektor pariwisata serta pertanian di lereng Gunung Batukaru.
- Pembinaan Kemasyarakatan: Alokasi untuk kegiatan adat, budaya, dan keagamaan, termasuk dukungan bagi penguatan desa adat dan partisipasi dalam Bulan Bahasa Bali yang menjadi agenda prioritas di Bali.
- Pemberdayaan Masyarakat: Program peningkatan kapasitas SDM lokal, penguatan BUMDes, serta pemberdayaan kelompok tani dan pengrajin lokal.
- Penanggulangan Bencana & Mendesak: Penyediaan dana cadangan untuk situasi darurat guna menjamin jaring pengaman sosial bagi warga yang membutuhkan.
Meningkatkan Kepercayaan dan Partisipasi
- Lokasi Pemasangan: Titik strategis yang sering dilalui warga guna memastikan pesan keterbukaan sampai ke seluruh lapisan masyarakat.
- Sinergi: Kegiatan ini didorong oleh pengawasan rutin dari pihak Kecamatan Penebel dan pendampingan dari dinas terkait di Kabupaten Tabanan.
Transparansi Tanpa Batas: Detail Anggaran Desa Kini Terpampang Nyata di Desa Tegallinggah
PENEBEL, TABANAN – Pemerintah Desa (Pemdes) Tegallinggah, Kecamatan Penebel, kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Sebagai bentuk nyata keterbukaan informasi publik, Pemdes Tegallinggah secara resmi memasang baliho besar berisi rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 dan laporan realisasi tahun sebelumnya di titik strategis desa.
Pemasangan baliho ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan upaya memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengetahui ke mana setiap rupiah dana desa dialokasikan. Langkah ini sejalan dengan arahan Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk memperkuat transparansi di tingkat desa.
Rincian Anggaran yang Terpampang
Dalam baliho infografis tersebut, masyarakat dapat melihat secara detail struktur pendapatan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), hingga Pajak dan Retribusi Daerah. Secara garis besar, anggaran tahun ini difokuskan pada beberapa bidang prioritas, di antaranya:
- Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Meliputi operasional kantor desa dan tunjangan perangkat desa guna memastikan pelayanan publik berjalan optimal.
- Pembangunan Desa: Fokus pada peningkatan infrastruktur lingkungan, seperti pemeliharaan jalan desa dan drainase untuk mendukung sektor pertanian yang menjadi potensi unggulan di wilayah Penebel.
- Pembinaan Kemasyarakatan: Anggaran dialokasikan untuk pelestarian adat dan budaya, termasuk dukungan untuk kegiatan Bulan Bahasa Bali VIII yang menjadi agenda rutin desa.
- Pemberdayaan Masyarakat: Program pelatihan keterampilan bagi warga dan penguatan ketahanan pangan desa.
- Penanggulangan Bencana & Darurat: Dana cadangan untuk situasi mendesak guna memberikan rasa aman bagi warga Tegallinggah.
Perbekel Desa Tegallinggah menegaskan bahwa transparansi adalah kunci utama dalam membangun desa. "Kami ingin warga tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga pengawas aktif pembangunan. Dengan terpampangnya anggaran ini secara nyata, tidak ada lagi sekat informasi antara pemerintah desa dan masyarakat," ujarnya saat ditemui di Kantor Desa.
Melalui Website Resmi Desa Tegallinggah, informasi ini juga dapat diakses secara digital, namun keberadaan baliho fisik dianggap sangat penting bagi warga yang sering melintas di jalur utama desa agar informasi tersampaikan secara masif dan langsung.
Langkah ini mendapat apresiasi positif dari tokoh masyarakat setempat. Diharapkan dengan adanya keterbukaan ini, sinergi antara warga dan pemerintah desa semakin kuat demi mewujudkan Desa Tegallinggah yang lebih maju dan mandiri.
Informasi Terkait:
- Lokasi: Desa Tegallinggah, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Bali.
- Camat Penebel: Pendampingan administrasi rutin dilakukan oleh Kantor Camat Penebel guna memastikan penyusunan APBDes tepat waktu.
Kamis, 02 April 2026
TRANSPARANSI APBDESA TAHUN ANGGARAN 2026
Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan pertanggungjawaban kepada masyarakat, Pemerintah Desa Pitra , Desa Rejasa dan desa Pesagi Kecamatan Penebel Kabupaten Tabanan menyampaikan ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026.
APBDesa ini telah dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes) dan ditetapkan melalui Peraturan Desa . Kami mengajak seluruh warga untuk ikut mengawasi pelaksanaan program pembangunan desa.
Transparansi APBDesa dalam bentuk baliho yang dipasang dimasing-masing depan Kantor Desa dan 2 tempat yang strategis
Baliho Desa Pitra
Baliho Desa Pesagi
Baliho Desa Rejasa
PELAKSANAAN EVALUASI PERUBAHAN APBDes TA 2026
Menindak lanjuti terkait Surat Nomor 044/644/PMD/C.Penebel tentang Pemberitahuain Evaluasi Perubahan APBDes TA 2026, Telah dilaksanakan ke...
-
PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBUATAN SENDERAN Kegiatan pembangunan senderan di Jalan Usaha Tani Tempek Uma UTU, dilaksanakan oleh Pemerintah D...
-
PELAKSANAAN KEGIATAN MUSRENBANGES Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) merupakan forum partisipatif antara pemerintah...
-
Peran Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Dalam Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tenaga Pendamping Profesional (TPP)...


.jpeg)




















