SELAMAT DATANG DI BLOGSPOT TPP KECAMATAN PENEBEL, TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA

SELAMAT DATANG DI BLOGSPOT TPP KECAMATAN PENEBEL, TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA

Kamis, 24 September 2026

PELAKSANAAN EVALUASI PERUBAHAN APBDes TA 2026

 Menindak lanjuti terkait Surat Nomor 044/644/PMD/C.Penebel tentang Pemberitahuain Evaluasi Perubahan APBDes TA  2026, Telah dilaksanakan kegiatan Evaluasi Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari proses evaluasi dan penyesuaian terhadap perubahan pendapatan, belanja, pembiayaan, serta program dan kegiatan desa. Kegiatan Evaluasi  melibatkan Tim Kecamatan Penebel, Tenaga Pendamping Profesional, Pemerintah Desa, perangkat desa, serta pihak terkait yang bertanggung jawab dalam penyusunan dan pengelolaan APB Desa Tahun Anggaran 2026. KegiatanEvaluasi  Perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan pada tahun 2026 sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Camat Penebel, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan. 

Evaluasi  dilakukan untuk memastikan bahwa perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2026 telah disusun berdasarkan ketentuan yang berlaku, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan desa, serta terdapat kesesuaian antara dokumen perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan kegiatan desa. Pelaksanaan Evaluasi  dilakukan melalui pemeriksaan dan pencermatan terhadap dokumen Perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2026, meliputi perubahan pendapatan, belanja, pembiayaan, serta program dan kegiatan yang mengalami perubahan. Selanjutnya dilakukan pembahasan dan klarifikasi terhadap hasil pencermatan untuk memastikan kelengkapan, kesesuaian, dan ketepatan penganggaran sebelum dokumen ditindaklanjuti sesuai dengan tahapan yang berlaku.


Kegiatan Evaluasi Perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2026 di Kantor Camat Penebel dapat dilaksanakan dengan tertib dan lancar. Hasil Evaluasi  menjadi bahan bagi Pemerintah Desa dalam melakukan penyempurnaan dokumen Perubahan APB Desa sesuai dengan hasil pencermatan dan ketentuan yang berlaku dan Posting APBDes TA 2026 akan dilaksanakan Tanggal 25 September 206 oleh PMD Kabupaten Tabanan di Kantor Desa Penebel, Kec. Penebel, Kab. Tabanan.



Penulis

I Gusti Made Mustika_PLD

PELAKSANAAN MUSRENBANGDes RKP Th 2027

 Bertempat di Desa Biaung, Desa Senganan dan Desa Babahan, Kec. Penebel, Kab. Tabanan Telah dilaksanakan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes)  Tahun 2027, Kegiatan melibatkan Pemerintah Desa, BPD, perangkat desa, unsur lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, kader pemberdayaan masyarakat, serta perwakilan masyarakat dari masing-masing desa. 

Kegiatan Musrenbangdes RKP Desa Tahun 2027 dilaksanakan pada tahun 2026 sesuai dengan tahapan dan jadwal penyusunan perencanaan pembangunan desa, Musrenbangdes dilaksanakan sebagai forum partisipatif untuk membahas dan menyepakati prioritas pembangunan desa Tahun 2027 berdasarkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, potensi desa, permasalahan yang dihadapi, serta arah kebijakan pembangunan desa. Pelaksanaan kegiatan diawali dengan penyampaian rancangan RKP Desa Tahun 2027, evaluasi terhadap usulan dan kegiatan pembangunan, penyampaian aspirasi masyarakat, serta pembahasan dan penetapan skala prioritas program dan kegiatan. 

Hasil musyawarah selanjutnya dituangkan dalam kesepakatan bersama sebagai bahan penyusunan dan penetapan RKP Desa Tahun 2027,  serta menjadi dasar dalam penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2027. Pelaksanaan  berjalan dengan tertib dan partisipatif. Masing-masing desa menghasilkan kesepakatan mengenai prioritas program dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan pada Tahun 2027 sesuai dengan kewenangan desa dan kemampuan sumber pendanaan yang tersedia serta dilanjutkan dengan  Penandatangan Berita Acara Kesepakatan tentang RKPDesa Th 2027.


Penulis
I Gusti Made Mustika_PLD

Rabu, 16 September 2026

PENDAMPINGAN TERKAIT PERSIAPAN MUSRENBANGDES PENYUSUNAN RKPDES TAHUN 2027


Kegiatan: Persiapan Musrenbangdes


Melakukan pendampingan kepada Pemerintah Desa dalam persiapan pelaksanaan Musrenbangdes, meliputi pencermatan dan penyiapan bahan pembahasan, penyelarasan usulan kegiatan berdasarkan hasil perencanaan desa, serta pengecekan kelengkapan dokumen pendukung. Kegiatan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Musrenbangdes berjalan secara sistematis dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penulis : Artini 

PELAKSANAAN EVALUASI PERUBAHAN APBDes TA 2026

 Menindak lanjuti terkait Surat Nomor 044/644/PMD/C.Penebel tentang Pemberitahuain Evaluasi Perubahan APBDes TA  2026, Telah dilaksanakan ke...