SELAMAT DATANG DI BLOGSPOT TPP KECAMATAN PENEBEL, TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA

SELAMAT DATANG DI BLOGSPOT TPP KECAMATAN PENEBEL, TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA

Kamis, 24 September 2026

PELAKSANAAN EVALUASI PERUBAHAN APBDes TA 2026

 Menindak lanjuti terkait Surat Nomor 044/644/PMD/C.Penebel tentang Pemberitahuain Evaluasi Perubahan APBDes TA  2026, Telah dilaksanakan kegiatan Evaluasi Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari proses evaluasi dan penyesuaian terhadap perubahan pendapatan, belanja, pembiayaan, serta program dan kegiatan desa. Kegiatan Evaluasi  melibatkan Tim Kecamatan Penebel, Tenaga Pendamping Profesional, Pemerintah Desa, perangkat desa, serta pihak terkait yang bertanggung jawab dalam penyusunan dan pengelolaan APB Desa Tahun Anggaran 2026. KegiatanEvaluasi  Perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan pada tahun 2026 sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Camat Penebel, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan. 

Evaluasi  dilakukan untuk memastikan bahwa perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2026 telah disusun berdasarkan ketentuan yang berlaku, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan desa, serta terdapat kesesuaian antara dokumen perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan kegiatan desa. Pelaksanaan Evaluasi  dilakukan melalui pemeriksaan dan pencermatan terhadap dokumen Perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2026, meliputi perubahan pendapatan, belanja, pembiayaan, serta program dan kegiatan yang mengalami perubahan. Selanjutnya dilakukan pembahasan dan klarifikasi terhadap hasil pencermatan untuk memastikan kelengkapan, kesesuaian, dan ketepatan penganggaran sebelum dokumen ditindaklanjuti sesuai dengan tahapan yang berlaku.


Kegiatan Evaluasi Perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2026 di Kantor Camat Penebel dapat dilaksanakan dengan tertib dan lancar. Hasil Evaluasi  menjadi bahan bagi Pemerintah Desa dalam melakukan penyempurnaan dokumen Perubahan APB Desa sesuai dengan hasil pencermatan dan ketentuan yang berlaku dan Posting APBDes TA 2026 akan dilaksanakan Tanggal 25 September 206 oleh PMD Kabupaten Tabanan di Kantor Desa Penebel, Kec. Penebel, Kab. Tabanan.



Penulis

I Gusti Made Mustika_PLD

PELAKSANAAN MUSRENBANGDes RKP Th 2027

 Bertempat di Desa Biaung, Desa Senganan dan Desa Babahan, Kec. Penebel, Kab. Tabanan Telah dilaksanakan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes)  Tahun 2027, Kegiatan melibatkan Pemerintah Desa, BPD, perangkat desa, unsur lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, kader pemberdayaan masyarakat, serta perwakilan masyarakat dari masing-masing desa. 

Kegiatan Musrenbangdes RKP Desa Tahun 2027 dilaksanakan pada tahun 2026 sesuai dengan tahapan dan jadwal penyusunan perencanaan pembangunan desa, Musrenbangdes dilaksanakan sebagai forum partisipatif untuk membahas dan menyepakati prioritas pembangunan desa Tahun 2027 berdasarkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, potensi desa, permasalahan yang dihadapi, serta arah kebijakan pembangunan desa. Pelaksanaan kegiatan diawali dengan penyampaian rancangan RKP Desa Tahun 2027, evaluasi terhadap usulan dan kegiatan pembangunan, penyampaian aspirasi masyarakat, serta pembahasan dan penetapan skala prioritas program dan kegiatan. 

Hasil musyawarah selanjutnya dituangkan dalam kesepakatan bersama sebagai bahan penyusunan dan penetapan RKP Desa Tahun 2027,  serta menjadi dasar dalam penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2027. Pelaksanaan  berjalan dengan tertib dan partisipatif. Masing-masing desa menghasilkan kesepakatan mengenai prioritas program dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan pada Tahun 2027 sesuai dengan kewenangan desa dan kemampuan sumber pendanaan yang tersedia serta dilanjutkan dengan  Penandatangan Berita Acara Kesepakatan tentang RKPDesa Th 2027.


Penulis
I Gusti Made Mustika_PLD

Rabu, 16 September 2026

PENDAMPINGAN TERKAIT PERSIAPAN MUSRENBANGDES PENYUSUNAN RKPDES TAHUN 2027


Kegiatan: Persiapan Musrenbangdes


Melakukan pendampingan kepada Pemerintah Desa dalam persiapan pelaksanaan Musrenbangdes, meliputi pencermatan dan penyiapan bahan pembahasan, penyelarasan usulan kegiatan berdasarkan hasil perencanaan desa, serta pengecekan kelengkapan dokumen pendukung. Kegiatan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Musrenbangdes berjalan secara sistematis dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penulis : Artini 

Kamis, 16 Juli 2026

MENUJU MASYARAKAT YANG SEHAT DAN SEJAHTERA

 

PENINGKATAN KAPASITAS KADER POSYANDU

Peningkatan kapasitas kader Posyandu merupakan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi kader dalam memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat, khususnya ibu hamil, bayi, balita, remaja, dan lanjut usia.

Kegiatan ini melibatkan kader Posyandu di Desa Babahan sebagai peserta, dengan narasumber dari tenaga kesehatan seperti bidan desa, petugas Puskesmas, serta pihak-pihak terkait yang memiliki kompetensi di bidang kesehatan masyarakat. Pemerintah Desa Babahan juga berperan dalam mendukung pelaksanaan kegiatan.

Kegiatan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Desa Babahan bersama Puskesmas, sebagai bagian dari program pembinaan dan penguatan kapasitas kader Posyandu. Pelatihan dan pembinaan dilaksanakan di Desa Babahan, bertempat di Ruang Rapat Kantor Perbekel Desa Babahana yang telah disepakati dan memadai untuk kegiatan pembelajaran.

Peningkatan kapasitas kader Posyandu diperlukan agar kader memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai pelayanan kesehatan masyarakat, pemantauan tumbuh kembang balita, pencegahan stunting, edukasi gizi, pencatatan dan pelaporan Posyandu, serta upaya promotif dan preventif lainnya. Dengan meningkatnya kompetensi kader, kualitas pelayanan Posyandu di Desa Babahan diharapkan semakin optimal dan mampu mendukung peningkatan derajat kesehatan masyarakat.

Kegiatan dilaksanakan melalui penyampaian materi, diskusi interaktif, praktik penggunaan alat kesehatan dasar, simulasi pelayanan Posyandu, serta sesi tanya jawab. Setelah pelatihan, kader diharapkan mampu menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dalam pelaksanaan kegiatan Posyandu secara rutin, sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih efektif, berkualitas, dan berkesinambungan.


Penulis

I Gusti Made Mustika_PLD

Rabu, 01 Juli 2026

PENGANGKATAN STAF DESA BABAHAN



 

PENGANGAKATAN DAN PENYERAHAN SK STAF DESA BABAHAN

Pemerintah Desa Babahan melaksanakan kegiatan pengangkatan Staf Desa sebagai upaya untuk memperkuat kapasitas kelembagaan pemerintahan desa serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan ini dipimpin oleh Perbekel Desa Babahan dan dihadiri oleh perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babainsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, serta staf desa yang diangkat.Pengangkatan Staf Desa dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 29 Juni 2026 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Desa Babahan sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku. Kegiatan berlangsung di Kantor Desa Babahan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan.


Pengangkatan staf desa dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Desa Babahan, mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, sehingga pelayanan kepada warga dapat berjalan lebih efektif dan optimal.


Proses pengangkatan staf desa dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah melalui tahapan administrasi dan pertimbangan kebutuhan organisasi, Perbekel Desa Babahan menetapkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan kepada staf desa yang bersangkutan. Dengan pengangkatan tersebut, staf desa diharapkan dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya secara profesional, disiplin, serta menjunjung tinggi integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.


Penulis

I Gusti Made Mustika_PLD



Selasa, 23 Juni 2026

 


                                                  Rembug Stunting Desa Riang Gede Tahun 2026

                                                        Komitmen Bersama Cegah Stunting 


Pada hari kamis, tanggal 4 Juni 2026, Pemerintah Desa Riang Gede, Kecanaran Penebel, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali menyelenggarakan kegiatan Rembug stunting, Kegiatan ini merupakan forum musyawarah desa untuk merumuskan langkah konvergensi percepatan pencegahan stunting di tingkat Desa. 

Rembug stunting bertempat di Balai Serba Guna Desa Riang Gede, kegiatan dilaksanakan mulai pukul 09:00 wita sampai selesai dengan dihadiri unsur lintas sektor Kabupaten Tabanan.

Rembug Stunting dilaksanakan sebagai tindak lanjut Pemerintah Desa dalam pelaksanaan salah program prioritas penggunaan dana desa. Tujuannya untuk menyepakati rencana kegiatan pencegahan stunting tahun 2027, memastikan intervensi spesifuk dan sensitif tepat sasaran, serta membangun komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan di desa. 

Kegiatan diawali dengan pemaparan data balita stunting dan keluarga beresiko hasil penimbangan bulan januari - mei 2026 oleh bidan desa. dilanjutkan diskusi pemetaan masalah , penentuan lokus prioritas, dan penyusunan rencana aksi. Hasil kesepakatan Rembug Stunting berupa : 

1. Penggunaan PMT Lokal untu balita gizi kurang 

2. Pelatihan Kader tentang pengukuran antropometri 

3. Kunjungan rumah untuk kek ibu hamil oleh TPK 

4. Perbaikan Jamban Sehat ke beberapa rumah warga yang belum punya jamban

Semua / seluruh kesepakatan dituangkan dalam berita acara dan akan diinfut ke RKPDesa Tahun Anggaran 2027. 


Kegiatan ditutup dengan penandatangan komitmen bersama pencegahan stunting oleh seluruh peserta. Pemerintah Desa Riang Gede berkomitmen mengawal hasil rembug stunting agar angka stunting didesa dapat terus diturunkan. 



#Rembugstunting

#Pencegahanstunting

#DesaRiangGede


    " Penulis : Sri Dewi PLD



Senin, 22 Juni 2026

Pelaksanaan Musyawarah Desa Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa ) Tahun Anggaran 2027

 

Pelaksanaan  Musyawarah Desa (Musdes) tentang Penyusunan RKPDesa  Tahun Anggaran 2027

Pendampingan Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan RKPDes merupakan kegiatan yang bertujuan memfasilitasi pemerintah desa dan masyarakat dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) secara partisipatif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pendamping memberikan arahan mengenai tahapan penyusunan RKPDes, membantu mengidentifikasi kebutuhan dan prioritas pembangunan desa berdasarkan hasil musyawarah, serta memastikan usulan kegiatan selaras dengan visi pembangunan desa, RPJMDes, dan kemampuan anggaran desa. Melalui pendampingan ini diharapkan dokumen RKPDes yang dihasilkan berkualitas, tepat sasaran, serta menjadi dasar penyusunan APBDes tahun berikutnya.


Penulis :

Artini

PELAKSANAAN EVALUASI PERUBAHAN APBDes TA 2026

 Menindak lanjuti terkait Surat Nomor 044/644/PMD/C.Penebel tentang Pemberitahuain Evaluasi Perubahan APBDes TA  2026, Telah dilaksanakan ke...