PELAKSANAAN
MUSYAWARAH DESA KHUSUS KOPERASI DESA MERAH PUTIH BABAHAN
Sesuai dengan terbitnya SE no. 8 Th 2025 tentang Percepatan
Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian
Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih dilaksanakan sebagai forum resmi untuk
membahas dan menetapkan hal-hal penting terkait pengelolaan serta pengembangan
Koperasi Desa. Kegiatan ini dihadiri oleh Pemerintah Desa, Badan
Permusyawaratan Desa (BPD), LPM, Pengurus dan anggota koperasi, tokoh
masyarakat, Babinsa serta Bhabinkamtibmas.
Pelaksanaan Musdesus bertujuan untuk memperkuat kelembagaan
ekonomi desa melalui penguatan peran koperasi sebagai wadah usaha bersama
masyarakat. Dalam kegiatan ini, peserta bermusyawarah untuk membahas laporan Progres
dan Rencana Kerja Tindak Lanjut dari Program pengurus koperasi, evaluasi kegiatan usaha
tahun sebelumnya, serta perencanaan program dan rencana kerja koperasi untuk
tahun berikutnya.
Selain itu Musdesus juga menjadi sarana untuk menampung
aspirasi anggota terkait peningkatan pelayanan, pengelolaan modal, serta
strategi pengembangan unit usaha koperasi yang berbasis potensi lokal desa.
Melalui forum ini, diharapkan Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi motor
penggerak perekonomian masyarakat desa secara berkelanjutan dan mandiri. Adapun
hasil dari pelaksanaan Musdesus yang dilaksanakan Pada hari Kamis, Tanggal 16
Oktober 2025, Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang bertempat di Ruang
Rapat Kantor Desa Babahan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabananan. Kegiatan ini
dihadiri oleh Perbekel beserta perangkat, perwakilan BPD, LPM, Tokoh
Masyarakat, pengurus dan anggota Koperasi Desa Merah Putih, Babinsa dan
Bhabinkamtibmas serta Pendamping Koperasi dari Kabupaten dan Pendamping Lokal Desa (PLD).
Pelaksanaan Musdesus ini bertujuan untuk membahas dan
menetapkan kebijakan serta arah pengembangan Koperasi Desa Merah Putih sebagai
lembaga ekonomi desa yang berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam musyawarah tersebut, pengurus koperasi memaparkan laporan Capain Progres,
Rencana Kera Tindak Lanjut serta Program yang akan dilaksanakan serta kegoatan
Usaha yang akan dilakukan oleh KDMP Babahan. Karena sampai Musdesus
dilaksanakan KDMP Babahan untuk kelengkapan Administrasi yang sudah dilakukan
untuk Pembukaan Rekening, Pembuatan NPWP, dan NIB masih dalam Proses pembuatan
karena sistem OSS di Kabupaten masih mengalami kendala. Pengurus KDMP juga menghimbau kepada Pemerintah Desa beserta
Kelembagaan di Desa agar turut
mensosialisasikan Program yang akan dilaksanakan oleh KDMP dan untuk Simpanan
Pokok dan Simpanan Wajib agar segera didetorkan kepada Pengurs KDMP.
Selain itu, peserta musyawarah juga memberikan berbagai
masukan dan saran untuk memperkuat permodalan, meningkatkan profesionalitas
pengelolaan, serta memperluas bidang usaha koperasi sesuai potensi ekonomi
masyarakat desa.
Dalam pelaksanaan
Musdesusu KDMP Peserta Musyawarah Menyepakati untuk di Tahun 2025 tidak akan
melakukan Pinjaman ke Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah karena KDMP masih
menganalisa Proposal Bisnis yang akan dilaksanakan oleh KDMP.
Melalui kegiatan Musdesus ini, diharapkan Koperasi Desa
Merah Putih dapat semakin berkembang menjadi pilar utama ekonomi desa yang
mandiri, transparan, dan berdaya saing, serta mampu memberikan manfaat nyata
bagi seluruh anggota dan masyarakat Desa Merah Putih. Agenda Musyawarah Desa
Khusus KDMP dilakuakn dengan penerbitan Berita Acara Penundaan Pinjaman di
Tahun 2025 yang di tanda tangani oleh Perbekel Babahan, Ketua BPD dan Pengurus
KDMP.
Penulis
I Gusti Made Mustika PLD
___%5Borg%5D%5B1%5D.jpg)
___%5Borg%5D%5B1%5D.jpg)

___%5Borg%5D%5B1%5D.jpg)


