Menindak lanjuti terkait Surat Nomor 044/644/PMD/C.Penebel tentang Pemberitahuain Evaluasi Perubahan APBDes TA 2026, Telah dilaksanakan kegiatan Evaluasi Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari proses evaluasi dan penyesuaian terhadap perubahan pendapatan, belanja, pembiayaan, serta program dan kegiatan desa. Kegiatan Evaluasi melibatkan Tim Kecamatan Penebel, Tenaga Pendamping Profesional, Pemerintah Desa, perangkat desa, serta pihak terkait yang bertanggung jawab dalam penyusunan dan pengelolaan APB Desa Tahun Anggaran 2026. KegiatanEvaluasi Perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan pada tahun 2026 sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Camat Penebel, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan.
Evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2026 telah disusun berdasarkan ketentuan yang berlaku, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan desa, serta terdapat kesesuaian antara dokumen perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan kegiatan desa. Pelaksanaan Evaluasi dilakukan melalui pemeriksaan dan pencermatan terhadap dokumen Perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2026, meliputi perubahan pendapatan, belanja, pembiayaan, serta program dan kegiatan yang mengalami perubahan. Selanjutnya dilakukan pembahasan dan klarifikasi terhadap hasil pencermatan untuk memastikan kelengkapan, kesesuaian, dan ketepatan penganggaran sebelum dokumen ditindaklanjuti sesuai dengan tahapan yang berlaku.
Kegiatan Evaluasi Perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2026 di Kantor Camat Penebel dapat dilaksanakan dengan tertib dan lancar. Hasil Evaluasi menjadi bahan bagi Pemerintah Desa dalam melakukan penyempurnaan dokumen Perubahan APB Desa sesuai dengan hasil pencermatan dan ketentuan yang berlaku dan Posting APBDes TA 2026 akan dilaksanakan Tanggal 25 September 206 oleh PMD Kabupaten Tabanan di Kantor Desa Penebel, Kec. Penebel, Kab. Tabanan.
Penulis
I Gusti Made Mustika_PLD


Tidak ada komentar:
Posting Komentar