Desa Jegu
TRANSPARANSI APBDESA TAHUN 2026
( DESA TENGKUDAK, DESA JEGU, DESA PENATAHAN DAN DESA RIANG GEDE )
APBDesa 2026 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( Desa Tengkudak, Desa Jegu, Desa Penatahan, dan Desa Riang Gede ) Tahun 2026 yang sudah ditetapkan melalui Peraturan Desa. Total anggaran Desa bersumber dari :
1. Dana Desa
2. Alokasi Dana Desa
3. Pendapatan Asli Desa
4. Bagi Hasil Pajak / Retribusi
Anggaran ini akan digunakan untuk 5 bidang yaitu : pemerintahan, pembangunan, pembinaan, pemberdayaan, dan penanggulangan bencana.
Yang terlibat di dalam Transparansi Publikasi APBDesa adalah :
1. Penyusun : Pemerintah Desa ( Desa Tengkudak, Desa Jegu, Desa Penatahan, Desa riang Gede ) bersama Tim Penyusun APBDesa
2. Penetap : Kepala Desa dan BPD melalui Musyawarah Desa
3. Pelaksana : Perangkat Desa, TPK, dan Kader di masing - masing Dusun
4. Pengawas : BPD, Pendamping Desa, Inspektorat, dan seluruh Masyarakat Desa ( Desa Tengkudak, Desa Jegu, Desa Penatahan, dan Desa Riang Gede )
5. Sasaran : Seluruh Masyarakat Desa ( Desa Tengkudak, Desa Jegu, Desa Penatahan, dan Desa Riang Gede )
Transparansi Publikasi APBDesa dilaksanakan pada :
1. Periode Anggaran : 1 Januari 2026 s/d 31 Desember 2026
2. Penatapan : Disahkan pada Desember 2025
3. Pelaksana : Tahap I Januari - Juni , Tahap II Juli - Desember
4. Pelaporan : Realisasi akan dipublikasikan tiang 3 bulan di blog ini, update pertama : April 2026
Seluruh kegiatan APBDesa 2026 dilaksanakan diwilayah masing - masing Desa ( Desa Tengkudak, Desa Jegu, Desa Penatahan dan Desa Riang Gede ), Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.
APBDesa wajib dipublikasikan karena :
1. Kewajiban Hukum : Amanat UU No.6/2014 tentang Desa & Permendagri No.20/2018mPasal 72
2. Hak Warga : Memenuhi hak masyarakat atas informasi publikasi sesuai UU KIP No. 14/2008
3. Cegah Penyimpangan : Transparansi = kontrol sosial biar Dana Desa tepat sasaran
4. Tingkatkan Kepercayaan : Warga tahu uang desa dipakai buat apa, jadi mau ikut gotong royong
Cara warga bisa mengakses dan mengawasi Desa melalui : Website Desa, Lihat Infografis di depan Kantor Desa dan tempat - tempat strategis yang dipasangi Baliho, Datang langsung Ke Kantor Desa, Memberikan masukan dan saran, ikut musdes
Alur Pengaduan Jika ada kejanggalan :
1. Lapor ke BPD atau Kades dengan Bukti
2. Jika 7 hari tidak ditanggapo, lapor ke Camat
3. Bisa juga Via aplikasi Jaga Desa atau Lapor.go.id
#DanaDesa
#JagaDesa
#PendampingDesa
#TPPKerjaBerdampak
Penulis : Ni Luh Wayan Sri Dewi Ramawati ( PLD )


.jpeg)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar